Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, hari ini, Jumat (09/03). Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
“Terkait kasus e-KTP, KPK memanggil IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) untuk diperiksa kembali sebagai tersangka," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (09/03).
Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Irvanto sebagai tersangka kasus tersebut. Ia diperiksa perdana pada Rabu (28/02) lalu, beberapa jam sebelum diumumkan statusnya oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK menduga Irvanto sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
Irvanto juga diduga mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto berperan sebagai perantara penerima uang suap dengan total US$3,5 juta dari sejumlah pihak yang diperuntukkan bagi Novanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved