Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pindad Abraham Mose hari ini, Jumat (05/08). Abraham yang baru 2 hari memimpin Pindad itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (e-KTP).
“Abraham Mose diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto,” terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan terhadap Abraham terkait dengan jabatannya sebelum menjabat Dirut Pindad. Abraham diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Direktur Utama PT LEN Industri (Persero), BUMN yang bergerak di bidang sistem informasi, teknologi persinyalan dan sistem elektronika.
Selain Abraham, KPK juga memanggil Direktur PT LEN Industri Agus Iswanto, Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri Andra Yastriansyah Agussalam, Direktur Teknologi dan Industri PT LEN Industri Darman Mappangara. Saksi lainnya adalah Wahyuddin Bagenda, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang sebelumnya juga menjabat sebagai direktur di PT LEN.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan seorang tersangka, Sugiharto sejak 2 tahun lalu, tepatnya pada 22 April 2014. Namun hingga kini KPK belum juga menyelesaikan berkas perkara Sugiharto.
Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,12 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved