Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo menilai pengajuan judicial review (uji materi) terhadap Undang-Undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi menjadi hak setiap warga negara, termasuk bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Soal dia (Ahok) mau mengajukan JR (judicial review) itu hak sebagai warga negara," kata Tjahjo Kumolo di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Jumat (05/08).
Namun Tjahjo mengingatkanbahwa tugas pejabat negara adalah melaksanakan keputusan undang-undang."Toh UU yang membuat adalah pemerintah bersama-sama dengan DPR," kata Tjahjo.
Maka dari itu, kata Tjahjo, sudah semestinya Ahok bisa mengikuti peraturan yang ada. "Pejabat negara itu tugasnya adalah melaksanakan keputusan Undang-Undang."
Menurut Tjahjo, program-program pemerintah tetap akan berjalan baik meskipun Ahok mengajukan cuti selama masa kampanye. "Saya kira, pilkada jalan dengan baik, pembangunan juga jalan. Apa pun program yang ada, pusat dan daerah jangan sampai apa-apa yang untuk pembangunan dan masyarakat yang ada," kata Tahjo.
Tjahjo mengaku saat pelaksanaan pilkada tahun 2015 memang ada seperti Gubernur Sulteng (Sulawesi Tengah) yang tidak mundur dan tidak ada plt (pelkasana tugas). “Pada saat kampanye, dia mengajukan cuti, itu saja," kata Tjahjo yang politisi PDIP ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved