Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri dan anak dari politikus Partai Golkar, Chairuman Harahap, yaitu Ratna Sari Lubis serta anaknya, Wannahari Harahap. Keduanya dimintai keterangan terkait penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan keduanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Febri menerangkan, dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memanggil 3 saksi lainnya yaitu Suryadi Gozali (swasta), Siti Arimbi Pulungan (guru), dan Elly Derlina Harahap (ibu rumah tangga). Mereka juga akan diperiksa untuk Andi Narogong.
Chairuman sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam sidang atas terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan pun, Chairuman disebut menerima aliran uang proyek e-KTP. Namun Chairuman membantah hal tersebut.
Dalam sidang pada Senin (12/06) lalu, Irman yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa mengatakan adanya permintaan uang dari Chairuman. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menyebut Chairuman Harahap dan Miryam S Haryani sempat meminta uang reses untuk anggota komisi dengan jumlah totalnya sekitar Rp12 miliar.
Irman menjawab permintaan tersebut dipenuhi dan pada akhirnya total yang diserahkan Sugiharto kepada Miryam adalah Rp12 miliar. Uang dari Sugiharto bersumber dari Andi Narogong.
© Copyright 2024, All Rights Reserved