Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dengan pengumpulan bukti kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda.
“Terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka S, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers, Kamis (24/04).
Johan menjelaskan, penggeledahan dilakukan di rumah Andi Agustinus yang berada di Central Park Beverly Hills C10 Kota Wisata, Cibubur. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Sofran Irchamni di Taman Tirta F20 RT 19 RW 06 Lengkong Raya, BSD, Tangerang Selatan.
Selanjutnya, penyidik KPK juga menggeledah rumah Berman Hutasoit di Foresta Giardina F11/10 RW 06, BSD, Tangerang Selatan. Terakhir KPK geledah rumah Tunggul Baskoro di Kebayoran Residence Cluster Kebayoran Height blok KR A7/18 RT 02/07, Bintaro, Tangerang Selatan.
Diterangkan Johan, penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. "Sampai saat ini masih berlangsung," ujar dia.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang bernilai triliunan rupiah tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved