Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marzuki Alie mengaku, tak ada hal baru yang ditanyakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya. Pemeriksaannya tidak jauh berbeda, saat ia dipanggil sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Marzuki menjalani pemeriksaan Rabu (09/08), tidak lebih dari satu jam. Ia diperiksa terkait kasus e-KPT, sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
“Saya diminta keterangan terkait tersangka Setya Novanto. Pertanyaannya sama dengan Andi Narogong, jadi copy-paste saja, makanya tidak lebih dari setengah jam," kata Marzuki usai pemeriksaan.
Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan, tidak ada hal baru yang ditanyakan penyidik. Marzuki mengaku dia ditanya apakah mengenal Novanto. “Kenal enggak, tahu enggak, ya begitu saja. Jadi enggak ada hal-hal yang baru," ujar Marzuki.
Marzuki menyebut, berita acara pemeriksaannya sebagai saksi Andi Narogong di copy-paste ke berkas Setya Novanto. “Persis sama, cuma namanya saja diubah, keterangan tidak ada beda. Jadi tinggal ngetik ulang, saya baca, tanda tangan, makanya 15 menit (selesai)," ujar Marzuki.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK mencermati persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
KPK meyakini memiliki bukti permulaan yang cukup bahwaNovanto menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dalam kasus e-KTP. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun proyek e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar itu dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved