Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR, Alamudin Dimyati Rois dan Fathan, hari ini, Jumat (19/02). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2015 yang menyeret anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka.
Kepada pers, di Jakarta, Jumat, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kedua politisi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Chief Executive Officer PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
“Hari ini, KPK memeriksa Alamudin Dimyati Rois dan Fathan, anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk tersangka DWP," ujar Priharsa.
Dalam sepekan terakhir, KPK memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR sebagai saksi untuk kasus ini. Nama yang pernah dipanggil KPK antara lain, anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro, dan anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Tak hanya anggota Komisi V, KPK juga memeriksa staf ahli dari para anggotanya.
Kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Abdul Khoir diduga memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing SIN$33 ribu. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PU-PR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved