Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo, Robert Tantular. Terpidana kasus Bank Century itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Jumat (13/09).
Robert dimintai keterngan untuk yang ketiga kalinya. Robert yang divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Century ini diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus Century yang menjerat Budi Mulya.
Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas sangkaan menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga, CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp502,07 miliar.
Selain memeriksa Robert, KPK hari ini memanggil pegawai Bank Indonesia Endang Kurnia. Ia diperiksa sebagai saksi dalam waktu yang sama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved