Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, hari ini, Senin (07/04). Udar akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.
Kepada pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan rencana pemeriksaan Udar. “Benar, Udar Pristono selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprop DKI Jakarta dijadwalkan diperiksa hari ini," ujar dia.
Bukan hanya Udar, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 saksi lainnya. Yakni, dari pihak swasta Iwan Herianto Arman selaku Direktur CV Laksana dan Paidi selaku Sekretaris Panitia Lelang.
Sekedar informasi, dalam kasus pengadaan Armada Bus TransJakarta dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 2 orang PNS DKI Jakarta sebagai tersangka. Mereka adalah Drajat Adhyaksa (DA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, dan Setyo Tuhu (ST), selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan bus senilai Rp1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved