Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 karyawan bank terkait penyidikan dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa (23/09). Kedua karyawan bank itu bersaksi untuk tersangka Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
Kepada pers, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kedua saksi yang diperiksa adalah karyawan BNI Ruth Wokas dan karyawan Bank Mandiri Nurma Yanita. “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS," terang Priharsa.
Seperti diketahui, Bonaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam putusan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait dengan pilkada Kabupaten Tapteng sebesar Rp1,8 miliar.
Suap itu berasal dari Bonaran yang disetorkan ke rekening istri Akil, melalui perusahaannya yakni CV Ratu Samagat.
Diduga, pemberian uang ini agar Akil mengamankan putusan MK dalam sengkata Pilkada Kabupatan Tapteng sehingga Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung tetap menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih periode 2011-2016.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai 6 bulan ke depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved