Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas kasus suap pengurusan perkara Bantuan Sosial Kota Bandung yang menjerat mantan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel dan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga. Keduanya akan segera menjalani sidang.
“Iya sudah P21, tadi sudah," ujar Pasti kepada pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/09).
Kedua tersangka pada Selasa pagi ini sudah menandatangani pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum di KPK.
Karena proses penyidikan sudah selesai, Pasti dan Ramlan akan segera dipindahkan penahannya ke Bandung. Persidangan keduanya juga akan digelar di PTipikor Bandung.
Ramlan Comel terjerat dalam kasus suap pengurusan perkara Bansos Bandung karena menerima suap dari mantan Walikota Bandung, Dada Rosada. Ramlan adalah anggota majelis hakim yang mengadili kasus korupsi Bansos Bandung di tingkat pertama.
Sedangkan Pasti Serefina Sinaga adalah hakim Pengadilan Tinggi Jabar yang mengadili kasus Bansos Bandung saat bergulir di tingkat banding. Pasti juga disebut menerima suap dari Dada Rosada.
© Copyright 2024, All Rights Reserved