Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Marni Emmy Mustafa, hari ini, Selasa (18/03). Marni diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus penyuapan hakim dalam penanganan perkara korupsi Bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Ada panggilan untuk Marni Emmy, Ketua PT Jabar sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Selasa (18/03).
Terkait penyuapan penangana perkara Bansos ini, KPK menetapkan Pasti Serefina Sinaga, hakim Pengadilan Tinggi Jabar sebagai tersangka. Pasti Serefina tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara Bansos Bandung di tingkat Banding.
Selain itu, KPK juga menetapkan mantan hakim Ramlan Comel sebagai tersangka. Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung ini juga menangani kasus perkara bansos saat perkara ditangani Pengadilan Tipikor Bandung .
Penetapan tersangka terhadap kedua hakim tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono. Sejumlah nama ikut terseret terkait pengembangan kasus ini. Ada juga pejabat eksekutif di Pemkot Bandung dan seorang swasta yang juga menjadi tersangka. Belakangan, Wali Kota Bandung Dada Rosada juga ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun, KPK tengah menelisik jaringan penyuapan terkait perkara Bansos di Bandung. Ada informasi yang masuk ke KPK mengenai aliran uang panas yang juga ikut masuk ke pengadilan tingkat banding.
Informasi itu datang dari seorang yang diduga mengatur aliran uang suap, salah satunya untuk hakim Setyabudi. Hal itulah yang hendak diklarifikasi penyidik. Kala itu Pengadilan Tinggi Jabar dipimpin oleh Sareh Wiyono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved