Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap (P21) berkas dugaan korupsi proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara, tersangka M Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia. Akan tetapi, delik perkaranya berubah dari korupsi menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Betul perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) tetapi saya bingung karena perkaranya berbeda. Tadinya disangka korupsi kini menjadi TPPU. Predicate crime-nya dari mana?" terang penasehat hukum Bahalwan, M Syafrie Noer, kepada pers di Jakarta, Senin (28/04) malam.
Hari ini, berkas perkara Bahalwan akan dilakukan pelimpahan tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pelimpahan ini berikut tersangka dan barang bukti. Bahalwan diberangkatkan dari Jakarta pada Selasa pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
Dijelaskan Syafrie, idealnya penanganan perkara TPPU dilakukan setelah predicate crime atau perkara awalnya terbukti. Ia mengatakan, adanya perlakuan yang berbeda justru menandakan bahwa penanganan kasus kliennya ini tidak profesional.
Noer menegaskan, seluruh jaksa yang menangani perkara tersebut layak dipidanakan jika di pengadilan nanti, pihaknya dapat membuktikan kliennya tidak bersalah. “Harus dipidanakan karena abuse of power," tegasnya.
Dijelaskan, awal dilaksanakannya proyek tersebut ketika Menteri BUMN Dahlan Iskan masih menjabat Dirut PLN mengunjungi Iran untuk melihat proyek pengadaan listrik dengan biaya yang murah. Karena itu, PLN menginginkan Iran berinvestasi di Indonesia.
Noer menuturkan, PLN dan negara justru diuntungkan dalam proyek yang dilaksanakan oleh Mapna Co. Justru yang bermasalah adalah PT Siemens yang melaksanakan proyek Flame Turbin GT 1.1 dan 1.2 di Belawan dan pemasok barang untuk CV Sri Makmur dan telah terbukti di Pengadilan Tipikor, Medan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved