Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai persoalan di sektor minyak dan batubara (Minerba) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), saat ini memprihatinkan. Sebab terdapat kebocoran pajak yang menyebabkan kerugian negara.
“Kepatuhan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Sumsel tergolong sangat rendah. Jangankan membayar pajak, pelaporan surat pertanggungjawaban tahunan (SPT) saja kerap diabaikan,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.
Selain itu, di tahun 2010, ada 221 pemegang IUP di provinsi ini yang tidak melapor SPT, sedangkan yang melapor hanya 20. Kemudian tahun 2011, ada 219 yang tidak melapor dan 22 pemegang IUP yang melapor. Dan tahun 2012, sebanyak 223 pemegang IUP tak laporkan SPT, sementara yang melapor hanya 18.
Dari nilai pelaporan SPT, lebih parah lagi. Peredaran usaha yang dilaporkan sebesar Rp3,1 triliun, sedangkan pajak penghasilan yang dibayarkan hanya Rp152 miliar atau 4,9%. "Sangat jauh berbeda angka yang dilaporkan dan dibayarkan. Kemana pajaknya, jelas terjadi kebocoran," kata Zulkarnaen di Palembang, Selasa (29/04).
Untuk itu, KPK memberi waktu 6 bulan ke depan kepada pemerintah setempat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak maka KPK merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk mencabut IUP perusahaan pertambangan yang membandel dan berpotensi merugikan keuangan negara. "Dilakukan juga pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan," ujar Zulkarnaen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved