Anas Urbaningrum hanya menjalani pemeriksaan singkat di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (07/03) pagi ini. Tak sampai 1 jam, tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek hambalang dan proyek lainnya serta pencucian uang tersebut telah keluar dari Gedung KPK.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu masuk ke Gedung KPK sekira pukul 09.30 WIB. Sekitar 30 menit kemudian, atau sekira pukul 10.00 WIB, suami Athiyyah Laila itu telah kembali ke luar.
“Diperiksa sebentar ada lanjutan tadi. Materinya silakan ditanyakan pada Pak Jubir (Johan Budi)," ujar saat akan meninggalkan Gedung KPK.
Anas mengatakan, hari ini, dirinya akan meminta surat rujukan dari dokter untuk melakukan perawatan lanjutan atas sakit gigi dan sakit punggung yang dideritanya. “Itu harus ada surat rujukan dari dokter. Jadi, inilah seperti nyari tiket dulu untuk berobat lanjutan," ujar Anas.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan Anas sebagai tersangka.
Anas menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, proyek di Universitas Airlangga, dan Kongres Partai Demokrat. Rabu (05/03) lalu, KPK juga menjadikan Anas sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
“Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti cukup dan menetapkan saudara AU sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengumumkan hal itu.
Johan menjelaskan Anas terjerat pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang No 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No 15/2002 tentang pencucian uang.
Dalam rumusan pasal yang dikenakan kepada Anas, terdapat Undang-Undang pencucian uang tahun 2002. Johan menyatakan, KPK saat ini tengah melakukan penelusuran aset milik Anas. Namun hingga saat ini belum ada aset Anas yang disita terkait TPPU. “Asset tracing sedang dilakukan, tapi sampai saat ini belum ada aset yang disita," tandas Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved