Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabar, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, politisi Partai Golkar itu diperiksa untuk tersangka Ahmad Jauhari, dalam kasus yang sama. Zulkarnaen dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan tengah mengajukan banding.
Zulkarnaen tiba di Gedung KPK, Jumat (28/06), sekitar pukul 11.30 WIB. Mengenakan baju putih lengan pendek, Zulkarnaen terlihat sangat sumringah. “Hari ini diperiksa untuk saksi lagi," ujar dia, saat memasuki gedung KPK.
Keterangan mantan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ahmad Jauhari. Ia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Ahmad disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012. Di dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan. Zulkarnaen dinyatakan terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium di Kemenag.
© Copyright 2024, All Rights Reserved