Hari ini, Selasa (23/09), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Imam Agus Wahid, PNS Dinas Kesehatan Pemerintah Provisi Banten. Imam akan diperksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Alkes Banten.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," katta Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers.
Sebelumnya, kemarin, Senin (22/09) , masih terkait kasus yang sama, penyidik memanggil anggota DPD RI Andika Hazrumy, anak Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah tersangka.
Selain Ratu Atut, KPK juga menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan jadi tersangka. Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alkes Banten sehingga merugikan keuangan negara.
Kakak-beradik itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek alkes di Banten. Nilai kontrak pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012 mencapai Rp9,31 miliar. Nilai proyek itu diduga mengalami penggelembungan harga.
Pengadaan alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas. Ada dugaan aliran dana ke Atut. Aliran dana itu adalah timbal balik yang diterima Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved