Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), I Gede Suwena sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan tanah di Pluit, Jakarta Utara tahun 2012 senilai Rp68 miliar.
Kepada pers, Selasa (23/09), Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin, mengatakan dinaikkannya status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan tersangka Gede Suwena, dilakukan beberapa hari lalu.
Sarjono menyebut, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Kejaksaan masih mengembangkan penyidikan lebih jauh.
Menurutnya, pelepasan tanah seluas 5000 meter tersebut menyalahi ketentuan, karena dilepas tanpa izin dari DPRD dan Gubernur DKI pada saat itu, Fauzi Bowo.
“Pengelolaannya didelegasikan ke tangan PT Jakpro. Tetapi kalau pelepasan tanah harus atas izin DPRD dan Gubernur DKI Jakarta. Apalagi pelepasan tanah itu dilakukan dibawah nilai pasaran," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved