Hari ini, Selasa (02/12), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Golden Boutique Hotel, Rachmat Arifin alias Li S. Rachmat Arifin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor untuk Bos PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Penyidik KPK juga memanggil I Putu Aryadnyana selaku Pegawai Bagian Gudang. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, sejak Selasa (30/09) lalu KPK sudah menahan Cahyadi dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK.
Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dlam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Dalam surat dakwaan terdakwa Fransiscus Xaverius Yohan Yap, Cahyadi disebut sebagai orang yang menjanjikan uang Rp5 miliar untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Robin diduga sebagai penghubung pemberian uang tunai ke Yohan Yap yang selanjutnya diserahkan ke Rachmat Yasin.
Penyidik juga menduga Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved