Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap pengurusan rekomendasi alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka diperiksa untuk tersangka, Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.
Dalam agenda pemeriksaan, yang dirilis KPK, Kamis (09/10), ada 12 saksi yang diperiksa untuk Cahyadi Kumala. Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari karyawan swasta hingga Office Boy (OB).
Mereka yang diperiksa adalah Wahidin, sopir Frasiscus Xaverius Yohan Yap, Fendy, marketing properti PT Multi House Property, Anindhita Prisilia, staf keuangan Golden, Rhina Ernita Sitanggang, karyawan dari Haryadi Kumala dan Arif, sopir Teuteung Rosita.
Selanjutnya, Dwi, sopir Li Tzu, Li Tzu, karyawan swasta, Ika Sarikah, OB lantai 25 Menara Sudirman, Bastino, OB lantai 25 Menara Sudirman, Imam Ghanitullah, kurir, Rangga Pradipta, karyawan swasta dan FX Yohan Yap, karyawan swasta.
Seperti diketahui, Cahyadi Kumala dijemput paksa beberapa waktu yang lalu karena diduga berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi terkait kasus suap izin alih fungsi lahan hutan lindung tersebut. Usai dijemput paksa, Cahyadi Kumala langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tak lama setelah itu, penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan. Tempat yang digeledah adalah rumah Cahyadi di Jl Widya Candra, Jaksel dan kantornya yang berada di lantai 22-27 Menara Sudirman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved