Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan pasal pencucian uang. Akil diduga telah menyamarkan harta kekayaan yang diduga didapat dari hasil korupsi.
"Setuju untuk meningkatkan sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU untuk tersangka AM," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada pers, Sabtu (26/10).
Bambang mengatakan, keputusan untuk menjerat Akil dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diputuskan dalam gelar perkara atau ekspose pada Kamis (24/10) lalu. Dalam gelar perkara, tim penyidik telah memiliki 2 alat bukti untuk menjerat Akil dengan UU TPPU.
Hasil penyidikan KPK mengenai kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil memang mengungkap kekayaan Akil yang berada di luar batas kewajaran. Pihak PPATK juga menyatakan ada aliran uang dari kepala daerah kepada Akil.
Salah satu bukti bentuk penyamaran uang hasil penerimaan suap yang dilakukan Akil adalah CV Ratu Samagat. Perusahaan yang berdomisili di Pontianak, Kalbar, milik istri Akil Mochtar ini diduga menjadi tempat pencucian uang, di mana terdapat transaksi mencurigakan hingga angka Rp100 miliar.
Salah satu yang dicurigai adanya transfer dalam jumlah besar dari pengacara Susi Tur Andayani, yang kini dijadikan tersangka. CV
tersebut juga diduga memiliki laporan keuangan yang menimbulkan kecurigaan.
Bambang juga berterima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat atas aset dan kekayaan para tersangka dalam kasus ini. Informasi dan laporan masyarakat tersebut termasuk terkait dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. "KPK juga ingin mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan publik atas aset dan kekayaan para tersangka selain AM, seperti TCW," ujar Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved