Terkait dengan pemberitaan di berbagai media massa yang menyatakan bahwa Panglima TNI menyetujui kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum, Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah menyatakan berita itu tidak benar. Pemberitaan yang dilansir beberapa media tidak benar dan sudah diplesetkan redaksionalnya.
“Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah Kita yang jelas siapa yang salah kita adili, rasa ​keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar​ tidak ada pasal yang double. Dihukum di ​umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum),” kata Kapuspen TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (16/12).
Kapuspen TNI mengatakan bahwa sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Makamah Agung RI. Sampai saat ini TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadai serta menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.
“Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan tugasnya (lec spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer,” ungkap Mayjen TNI Fadhilah.
Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di peradilan umum, Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah menjelaskan bahwa dalam prosesnya perlu dilaksanakan kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas. Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi.
Kapuspen TNI mengatakan bahwa TNI sangat menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga TNI akan selalu menempatkan hukum sebagai Panglima. Terhadap oknum prajurit TNI yang berbuat dan bertindak indiplisiner dan melanggar hukum, maka akan diberi sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Yakinlah bahwa apabila ada oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Semoga dengan pelurusan melalui klarifikasi ini tidak terjadi bias dan menimbulkan interprestasi yang keliru di masyarakat,” tutup Kapuspen TNI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved