Polda Papua menyita ribuan kayu milik Aiptu Labora Sitorus di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kayu itu sudah dikapalkan siap dilepas ke pengusaha. Polda Papua mensinyalir kayu-kayu itu dibeli Labora Sitorus dari masyarakat yang tak memiliki izin penebangan hutan alias para pembalak liar.
"Dari hasil penyelidikan diketahui tidak semua kayu yang dibeli perusahaan LS memiliki izin, artinya banyak masyarakat yang menjual kayu kepada LS secara ilegal," kata Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian di Mapolda Papua, Jayapura, Senin (27/05).
Tito menjelaskan, ada tujuh izin pemanfaatan kayu yang dikeluarkan pemerintah setempat dan dikelola oleh masyarakat. Setiap ijin diberi kuota 50 kubik kayu pertahun.
Namun pada kenyataannya yang dijual ke LS melebihi quota. Jadi banyak yang tidak punya izin jual ke LS.
Tito menjelaskan, masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan. Kondisi ini sangat dilematis karena menyangkut masalah sosial. Namun tetap ada unsur pelanggarannya dalam masalah ini.
“Memang pembuktian dalam dua kasus ini memang agak sulit apabila dikaitkan dengan uang ratusan miliar di rekening tersangka,” kata Tito.
Aiptu Labora Sitorus dijerat pasal berlapis atas dugaan penyelundupan sejuta liter bahan bakar solar yang ditangkap pertengahan Maret lalu. Kemudian penyitaan 115 kontainer berisi ribuan kubik kayu dan tindak pidana pencucian uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved