Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli pada sidang lanjutan kasus BLBI, Kamis (05/07). Kesaksian mereka dibutuhkan untuk memperkuat proses pembuktian kasus korupsi itu.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (03/07), mengatakan, selain Kwik dan Rizal, jaksa KPK akan menghadirkan mantan Kepala BPPN Edwin Gerungan (2000-2001) dan I Putu Gede Ary Suta (2001-2002).
“Sidang selanjutnya akan dilakukan Kamis pagi, 5 Juli 2018, saksi-saksi yang akan dihadirkan di antaranya Kwik Kian Gie, Edwin Gerungan, Rizal Ramli, I Putu Gede Ary Suta, dan lain-lain," terang dia.
Dalam proses penyidikan, keempatnya sudah beberapa kali diperiksa KPK. Kwik sendiri selain sebagai Menko Perekonomian pada era Megawati Soekarnoputri, juga sekaligus Ketua KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan).
Saat menjadi saksi di penyidikan, Kwik menegaskan BDNI masih memiliki utang Rp 3,7 triliun kepada negara.
Sementara itu, Rizal Ramli yang menggantikan Kwik pernah menyebut kasus BLBI ini erat kaitannya dengan tekanan IMF pada 1998, saat Indonesia mengalami krisis moneter. Bank-bank kecil yang kemudian kolaps, akhirnya disuntik BLBI.
Saat harus membayar utangnya kepada negara, pada era Presiden Habibie disepakati pembayaran bisa menggunakan aset saham, tanah, dan bangunan. Namun, ada obligor yang justru menyerahkan aset busuk atau tidak sepadan nilainya dengan pinjaman yang dilakukan.
Sekedar informasi, dalam perkara ini, Syafruddin selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved