Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi akan membuka pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019 pada Rabu (04/07) besok. Masa pendaftaran berlangsung hingga 17 Juli, untuk masing-masing tingkatan.
Dalam pendaftaran ini, KPU sudah memberikan akses kepada partai politik untuk mendaftarkan caleg yang akan diusung ke sistem KPU. Parpol diminta untuk mengisi Sistem Informasi Calon (Silon). Proses pengisian ini telah dilakukan sejak sebulan lalu.
“Sebelum daftar, parpol diminta untuk mengisi Silon dulu baru mendaftar. Pengisian Silon sudah dari sebulan lalu," ujar anggota KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta, Selasa (03/07).
Ilham mengatakan nantinya KPU akan melakukan pengecekan data atau syarat bagi caleg yang didaftarkan. Bila data yang diberikan belum lengkap maka parpol dapat melakukan perbaikan hingga 17 Juli 2018.
“Nanti kita coba cek dulu apakah sudah lengkap belum, seperti sesuai dengan PKPU. Pengecekan berkas di Silon dicocokkan sama yang dibawa. Kalau tidak lengkap kita rapikan dulu sampai tanggal 17 Juli, kalau udah lengkap kita periksa, proses, partainya udah oke tinggal kita periksa calon-calonnya," sambungnya.
KPU akan memerka semua syarat calon. Tidak terkecuali syarat larangan eks koruptor maju sebagai caleg. "Semua syarat, kan kalau ada mantan napi korupsi ya kita bisa menolak," ujar Ilham.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nantinya partai politik akan menyerahkan daftar calegnya ke KPU di masing-masing tingkatan. Dari daftar caleg ini di wajibkan terdapat 30 persen perwakilan perempuan.
Aturan terkait tahapan pendaftaran, pengisian silon, hingga syarat pencalonan ini terdapat dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
© Copyright 2024, All Rights Reserved