Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut didaftarkan Senin (04/08) kemarin, oleh Ketua tim kuasa hukum Sirra Prayuna dan Andi M Asrun.
"Tim Hukum Jokowi-JK telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait sekaligus menyerahkan surat kuasa," ujar Sirra kepada pers di Jakarta, Selasa (05/08).
Dalam permohonan itu, jelas Sirra, pihaknya sudah menyiapkan 200 pengacara untuk menghadapi gugatan pasangan Prabowo-Hatta. Sirra menegaskan, cara tersebut ditempuh untuk mempertahankan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan penghitungan perolehan suara dengan kemenangan pasangan Jokowi-JK.
Soal materi jawaban sebagai pihak terkait, Sirra masih enggan menjelaskan. Ia mengaku tidak ingin mendahului persidangan di MK dengan memberitahukannya ke publik.
"Yang pasti, hal yang dipersoalkan perselisihan hasil pilpres yang secara langsung mempengaruhi perolehan suara pasangan calon," ujar dia seraya menambahkan, bahwa mereka akan menjawab secara komprehensif mengenai semua dalil yang diajukan pihak Prabowo-Hatta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved