Jimly Ashshiddiqie kembali terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2006-2009. Jimly menang mutlak dalam pemilihan itu. Ia dipilih oleh 8 hakim dari 9 orang hakim konstitusi. Sedangkan satu suara, abstain.
Sidang pemilihan Ketua MK ini digelar di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/8). Pemilihan secara voting, disepakati para hakim konstitusi itu dalam musyawarah menentukan ketua MK yang baru. Voting dimulai pukul 11.00 WIB. Setiap hakim konstitusi mengambil kartu suara dan memilih salah seorang di antara kesembilan hakim konstitusi.
Pemilihan berlangsung dalam suasana santai. Para hakim konstitusi itu bahkan sempat berkelakar dengan rekannya yang lain. "Jangan lupa, pilih saya ya," ujar mereka saling berkelakar.
Lima belas menit kemudian, langsung dilakukan penghitungan suara. Hasilnya, Jimly mendapat 8 suara dan 1 suara abstain. Begitu penghitungan selesai, rapat mengesahkan terpilihnya Jimly sebagai ketua MK.
Pukul 11.20 WIB, pemilihan dilanjutkan untuk menentukan wakil ketua MK. Hasil voting Laica Marzuki mendapat 3 suara, Harjono 3 suara, Maruarar Siahaan 1 suara, dan abstain 2 suara.
Dengan perolehan suara tersebut, maka pemilihan Wakil Ketua MK akan dilanjutkan dengan memilih antara Laica dan Harjono. Sidang pemilihan wakil ketua MK akan dilanjutkan setelah salat Jumat, setelah pukul 11.30 WIB, sidang diskors untuk salat Jumat.
Ternyata pemilihan wakil ketua MK ini lebih alot dibanding pemilihan ketua MK. Setelah tiga kali voting, Laica dan Harjono didukung oleh suara yang berimbang. Laica mendapat 4 suara, Harjono meraih 4 suara, dan 1 suara abstain.
Baru pada voting yang ke empat kalinya, suara yang semula abstain akhirnya menentukan pilihan. Muhammad Laica Marzuki terpilih sebagai Wakil Ketua MK, mendampingi Ketua MK Jimly Ash-shiddiqie, dengan hasil voting 5 : 4.
Rencananya, Jimly dan Laica akan mengucapkan sumpah jabatan sebagai ketua dan wakil ketua MK pada Selasa, 22 Agustus 2006 pukul 11.00 WIB di lantai 4, gedung MK. Menurut Jimly, acara pengambilan sumpah ini akan dihadiri Presiden SBY dan pimpinan lembaga tinggi negara. "Acaranya akan dilaksanakan terbuka," ujar Jimly.
[Tak bisa populer]
Ditemui wartawan usai pemilihan, Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK tidak bisa populer lantaran harus melawan kehendak orang banyak. “Kita harus hati-hati, tidak boleh terlalu terkenal, tidak boleh konfrontatif, karena kita masih baru, masih harus menyesuaikan langgam kehadiran kita secara tepat," kata Jimly.
Ia menambahkan, yang dihadapi MK adalah orang banyak, karena undang-undang yang diuji materiil di MK dihasilkan oleh DPR, dan Presiden yang terpilih melalui Pemilu, sehingga UU merupakan cerminan mayoritas rakyat.
"Kalau tiba-tiba UU itu dibatalkan oleh MK, karena hanya diajukan oleh satu warga negara, berarti MK melawan kehendak orang banyak. Jadi, tidak mungkin putusan MK itu bisa populer," tuturnya.
Berkaitan dengan terpilihnya ia kembali menjadi ketua MA, Jimly berjanji akan menjadikan citra MK semakin terpercaya sebagai lembaga yang menegakkan konstitusi. Ia akan memperbaiki kekurangan MK selama periode pertama kepemimpinannya, 2003-2006.
Salah satu kekurangan MK, katanya mencontohkan, adalah soal mekanisme hubungan antar-lembaga yang belum lancar, karena MK belum dirasakan sungguh-sungguh diperlukan guna menyelesaikan sengketa kewenangan antar-lembaga negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved