Tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersiap-siap untuk mengajukan praperadilan. Langkah itu akan ditempuh jika gelar perkara kasus dugaan penistaan agama menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bersalah.
"Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kami akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan," ujar Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani di Gedung MUI Jakarta, kemarin.
Dikatakan Ahmad, tim advokasi MUI akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.
MUI ujar dia, menghormati sikap Polri untuk melakukan gelar perkara yang digelar secara terbuka-terbatas, dan tidak disiarkan secara live.
Ahmad menilai kepentingan gelar perkara tidak diperlukan karena kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana. "Pandangan kami ada atau tidak gelar perkara, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Itu (gelar perkara) hak kepolisian, silakan saja," ujar dia.
Ahmad mengatakan pihaknya telah meminta perwakilan dari tim advokasi MUI untuk diikutsertakan dalam gelar perkara tertutup yang akan dilakukan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved