Hari ini, Selasa (15/11), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati. Anny akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantor KPK, Jakarta, Selasa pagi.
Selain Anny, penyidik KPK juga memanggil Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI Yunarto dan Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI Budi Zuniarta, serta Staff Direktur Utama bidang Pengembangan Usaha Perum Percetakan Negara RI Hartoyo.
Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. "Ketiganya akan diperiksa untuk penyidikan perkara IR," kata Yuyuk.
Yuyuk menjelaskan, adapun dari pihak swasta penyidik menjadwalkan Adres Ginting selaku Ketua Bersama Konsorsium PNRI dan Afdal Noverman asal wiraswsta.
Dalam kasus proyek senilai Rp5,8 Triliun ini penyidik KPK baru menjerat dua orang tersangka.
Mereka yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved