Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp1,3 miliar terkait pengaturan kuota impor daging sapi. Atas perbuatannya itu, Maria terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
“Pemberian uang atau janji tersebut agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberi persetujuan atau rekomendasi permohonan kuota impor daging tahun 2013," ujar Jaksa yang membacakan dakwaan secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/03).
Jaksa menjelaskan, mulanya Elizabeth meminta bantuan pada Fathanah agar PT Indoguna mendapat penambahan kuota impor daging sapi. Sebab, permohonan kuota impor daging sapi oleh PT Indoguna selalu ditolak Kementan.
Fathanah menyanggupi karena kenal dekat dengan Luthfi yang saat itu menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menteri Pertanian Suswono juga merupakan kader PKS.
Setelah itu, Elizabeth juga meminta bantuan pada Fathanah melalui Elda Devianne Adiningrat untuk dipertemukan dengan Luthfi. Elizabeth akhirnya bertemu Luthfi.
Dalam pertemuan itu, Luthfi menyanggupi permintaan Elizabeth untuk dipertemukan dengan Suswono. Pertemuan berikutnya, Fathanah mengatakan bahwa Luthfi akan membantu Elizabeth dalam pengurusan penambahan kuota impor daging. "Selanjutnya terdakwa menyampaikan akan mendukung dana untuk PKS," kata Jaksa Irene Putri.
Disepakati, jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8000 ton, maka Elizabeth bersedia menyediakan fee kepada Luthfi sebesar Rp5000 per kilogram atau total Rp40 miliar.
“Terdakwa melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," sebut jaksa.
Kemudian, untuk pemberian awal, Elizabeth memberikan uang untuk Luthfi Rp300 juta yang disebut untuk keperluan acara PKS di Medan. Elizabeth memerintahkan anak buahnya Arya Abdi Effendy untuk menyiapkan dana tersebut dan diserahkan pada Elda. Elda lalu menghubungi Fathanah bahwa telah disediakan uang.
Selanjutnya, Elizabeth dan Fathanah kembali melakukan pertemuan. Saat itu, Fathanah meminta Elizabeth menyiapkan Rp1 miliar agar PT Indoguna diprioritaskan untuk mendapat penambahan kuota. Fathanah kemudian mendatangi kantor Indoguna untuk mengambil uang tersebut. "Fathanah kemudian menghubungi Luthfi, memberitahukan uang pemberian terdakwa telah diterima," ujar jaksa.
Setelah mendapat uang tersebut, Fathanah bertemu mahasiswi bernama Maharany Suciono di Hotel Le Meredien, Jakarta. Uang tersebut belum sampai ke tangan Luthfi karena Fathanah dan teman wanitanya itu ditangkap petugas KPK saat berada dalam kamar Hotel Le Meridien.
Atas perbuatannya, Elizabeth dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman maksimalnya 5 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, Elizabeth dan tim kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan. Dengan demikian, sidang lanjutan kasus ini pada Selasa (18/03) pekan depan, langsung memasuki agenda pemerikaan saksi-saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved