Kementerian Kehakiman Jepang mengeksekusi mati 3 narapidana pelaku pembunuhan sadis. Napi yang dihukum mati itu, adalah Kaoru Kobayashi, 44, Masahiro Kanagawa, 29, dan Keiki Muto, 62. Ketiganya adalah pelaku pembunuhan sadis dalam kasus yang berbeda.
Menteri Kehakiman Sadakazu Tanigaka mengatakan eksekusi dilakukan pada Kamis (21/02) dini hari tanpa memberikan informasi lokasi eksekusi. Tanigaka menambahkan hukuman mati tersebut mendapat dukungan mayoritas masyarakat.
Kobayashi merupakan pelaku kejahatan berat. Ia didakwa pasal berlapis oleh pengadilan setempat pada 2004 lalu. Narapidana itu menculik anak perempuan berusia 7 tahun dengan melakukan serangan. Ia juga melakukan perkosaan terhadao korban sebelum membunuhnya. “Korban memiliki kehidupan yang dirampas dengan cara-cara tidak manusiawi dan egois,” ujar Tanigaka.
Sedangkan Kanagawa adalah pelaku pembunuh sadis dan ditangkap 2008. Adapun, sedangkan Muto adalah pelaku pembunuhan di tahun 2002.
Saat ini, Jepang menjadi salah satu negara maju yang masih menerapkan hukuman gantung sampai mati bagi pelaku kejahatan tingkat tinggi seperti pembunuhan. Eksekusi kali ini adalah kali pertama sejak kelompok konservatif kembali memimpin Jepang pada Desember 2012 lalu. Kementerian Kehakiman mencatat tidak kurang dari 137 narapidana yang menunggu eksekusi mati. Jumlah tersebut adalah tertinggi sejak 1949.
Praktik hukuman mati tersebut ditentang keras oleh Amnesty Internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah mengingatkan Jepang dan negara-negara lain untuk menghapus hukuman mati. Namun, imbauan tersebut tidak digubris. Jepang bersama Amerika Serikat (AS), dan India menjadi beberapa negara industri yang menolak memoratorium pemberlakuan hukuman mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved