PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dengan PT Bank SUMUT – Unit Usaha Syariah (UUS) kembali menandatangani kerjasama Induk dan Turunan, di kantor Jamkrindo Syariah, Rabu (02/05).
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Utama PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Gatot Suprabowo dan Direktur Utama Bank Sumut – Unit Usaha Syariah, Edie Rizliyanto.
Gatot mengatakan penandatangan ini merupakan perpanjangan kerjasama yang sebelumnya ditandatangani pada tahun 2015. Kerjasama selama 3 tahun ini telah mencapai volume penjaminan sebanyak Rp825 miliar dengan Imbal Jasa Kafalah (IJK) sebesar Rp15 miliar.
“Kerjasama ini mengenai Penjaminan Multiguna, Penjaminan Bank Garansi (Kontra Bank Garansi), Penjaminan Konstruksi dan Pengadaan Barang/Jasa, Penjaminan Modal Kerja dan Investasi,” katanya kepada politikindonesia.com di Jakarta.
Menurutnya, penjaminan multiguna adalah penjaminan atas pembiayaan yang diberikan dengan tujuan untuk memenuhi berbagai keperluan terjamim (Makfuul Anhu) yang diberikan oleh penerima jaminan (Makfuul Lahu) kepada terjamin. Keperluan tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perusahaan/lembaga pemerintah (kementerian/non kementerian/koperasi karyawan (kopkar)/koperasi pegawai (kopeg).
“Cara pembayarannya dilakukan dengan pemotongan penghasilan oleh bendaharawan (pejabat yang berwenang) atau disetorkan langsung oleh terjamin kepada penerima jaminan sesuai dengan akad pembiayaan yang ada pada penerima jaminan,” ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, penjaminan Bank Garansi (Kontra Bank Garansi) adalah penjaminan atas pemberian janji secara tertulis dari penerima jaminan kepada obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu. Sehingga penerima jaminan akan membayar kewajiban principal bila yang bersangkutan wanprestasi.
“Dengan pembiayaan yang dijamin oleh penjamin, maka perhitungan risiko dalam menghitung Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) pada satu bank menjadi lebih kecil bobot risikonya. Itu berarti CAR akan meningkat karena CAR diperoleh dari perbandingan antara modal dengan ATMR. Dengan modal yang tetap, namun ATMR menurun maka CAR menjadi lebih besar sehingga kapasitas lending bank menjadi lebih besar,” ulasnya.
Dijelaskan, sedangkan untuk penjaminan Modal Kerja dan Investasi adalah penjaminan atas penyediaan dana oleh Bank untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Semua itu dilakukan berdasarkan prinsip akad Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, Istishna dan Salam. Selain itu, penjaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh Bank untuk mendanai kebutuhan pembelian atau pengadaan barang investasi dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, pelunasan atau peningkatan kapasitas usaha yang berdasarkan prinsip akad murabahah atau musyarakah.
“Pada penjaminan tersebut, terjamin (debitur yang dijamin) adalah Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar, serta terjamin perorangan. Manfaat kerjasama tersebut bagi penerima jaminan adalah akan menambah jumlah customer based. Sebab, calon debitur yang memiliki collateral yang tidak bankable kemudian menjadi bankable. Itu berarti, Bank bisa melakukan ekspansi bisnisnya. Sehingga penyaluran pembiayaan bisa meningkat tanpa menghilangkan aspek kehati-hatian (prudential),” tegasnya.
Gatot memaparkan, manfaat untuk terjamin (debitur yang dijamin) adalah bila tanpa penjaminan belum tentu mendapatkan pembiayaan dari Bank karena persyaratan yang tidak bankable. Dengan adanya penjaminan, maka persyaratan yang tidak bankable menjadi bankable. Selanjutnya, terjamin akan menerima pembiayaan dari Bank yang dapat digunakan untuk mengembangkan bisnisnya.
“Apabila terjadi default maka kewajiban terjamin akan berhenti, kemudian penjamin akan mengcover beberapa kali angsuran dari terjamin kepada Bank. Manfaat untuk kami sendiri selaku penjamin adalah menerima imbal jasa berupa fee yang akan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan penjamin. Sehingga diharapkan, kerjasama dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian target bisnis kami. Adapun target penjaminan kami pada 2018 sebesar Rp13,8 triliun dengan target laba Rp18,9 miliar,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved