Dengan membayar sejumlah jaminan, dua tersangka korupsi PT PLN dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatera Selatan dikeluarkan dari rumah tahanan.
Keduanya adalah Ali Herman Ibrahim, Direktur Pembangkit Energi Primer PT PLN, dan Johannes Kennedy, Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri. Kamis (29/6) malam keduanya melenggang dari rumah tahanan Kejaksaan Agung setelah menyetor uang masing-masing Rp 500 juta sebagai jaminan.
Pembebasan dua tersangka itu ditahan di rutan Kejagung sejak Mei 2006 itu tersebut berlangsung pada pukul 20.00 WIB. Ali Herman dan Johannes Kennedy keluar dari tahanan sekitar pukul 20.00, didampingi pengacara masing-masing. Ali Herman mengenakan kemeja kuning kotak-kotak didampingi Alamsyah Hanafiah dan Firman Wijaya, dan Johannes Kennedy yang mengenakan kemeja putih bergaris biru didampingi Hironimus Dani. Keduanya bungkam dan bergegas masuk ke mobil masing-masing.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji kepada wartawan, Kamis (29/6), menyampaikan, masa penahanan Ali Herman dan Johannes Kennedy di tingkat penuntutan sudah hampir berakhir. Namun, alat bukti yang berkaitan dengan kerugian negara dan memperkaya orang lain atau diri sendiri secara melawan hukum masih harus dilengkapi.
"Karena waktu penahanan sudah hampir habis dan alat bukti itu belum ketemu, maka kami keluarkan (mereka) dari penahanan dengan jaminan Rp 500 juta," kata Hendarman.
Walau penahanan kedua tersangka tersebut ditangguhkan, Hendarman memastikan Ali Herman dan Johannes Kennedy masih dicekal. Saat ini jaksa masih terus mengumpulkan alat bukti sebaliknya, yakni alat bukti yang tidak dapat digunakan untuk meng-{counter} alat bukti temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pasalnya, temuan BPKP mengatakan ada kerugian negara, tetapi belum telak, sementara temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengatakan tidak ada kerugian negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved