Jaksa Korea Selatan menyatakan 15 kru kapal Sewol yang selamat dari insiden tenggelamnya kapal feri yang mengakibatkan ratusan penumpang tewas ditetapkan sebagai tersangka.
Kantor berita AFP, Minggu (28/04), menyebutkan, 15 awak kapal yang masih hidup dinyatakan bertanggung jawab atas tewasnya 180 orang dan 122 orang yang terjebak di dalam kapal.
Jaksa Korsel juga menggeledah kantor perusahaan yang berafiliasi dengan operator feri, Chonghaejin Marine Company. Jaksa setempat melakukan penggeledahan itu untuk mengungkapkan dugaan adanya manajemen yang korup. Perusahaan itu kemudian dikenakan larangan beroperasi dan mencegah 8 eksekutifnya ke luar negeri.
Dari total 476 penumpang dan awak yang ada di atas kapal feri Sewol tersebut, sebagian besar atau lebih dari 300 orang merupakan murid SMA Danwon, Ansan, yang hendak berwisata ke Pulau Jeju.
Dalam insiden tersebut hanya 174 orang, termasuk kapten kapal dan awaknya berhasil diselamatkan.
Polisi Korsel telah menahan kapten kapal Sewol, Lee Joon Seok dan 10 awak kapal lainnya. Mereka dijerat banyak dakwaan atas kelalaian mereka meninggalkan penumpang. Kapten kapal menjadi sorotan utama dan target kritikan tajam publik karena menunda proses evakuasi, hingga kondisi kapal sangat miring dan upaya penyelamatan sulit dilakukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved