Untuk sementara waktu, Kejaksaan Agung mengendapkan penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin, dengan Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid terkait perpanjangan kontrak PT Freeprot. Alasannya, tak ada perkembangan berarti dalam penyelidikan kasus itu.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung H.M Prasetyo kepada pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/04). “Kita endapkan dulu," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengakui, penyelidikan kasus tersebut belum mendapatkan perkembangan yang berarti. Salah satu alasannya, pihaknya belum berhasil menghadirkan pengusaha Riza Chalid untuk dimintai keterangan. "Iya (Riza), antara lain. Kamu tahu itu," kata Prasetyo.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengakui pihaknya tidak dapat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza. “Masih tetap tahap penyelidikan belum ada upaya paksa sehingga jika Pak Riza tidak bersedia, tidak bisa dipaksa," ujar Amir.
Diketahui, penyelidik kejaksaan sudah 3k ali memanggil Riza untuk dimintai keterangan. Namun, Riza selalu mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.
Kasus ini bermula dari pertemuan Maroef sewaktu menjabat Presiden Direktur PT Freeport dengan Novanto yang saat itu menjabat Ketua DPR, dan Riza.
Berdasarkan rekaman percakapan yang direkam Maroef, pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Tekanan atas kasus ini, menyebabkan Setya mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved