Menteri Kelautan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti memastikan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta dihentikan sementara sampai jangka waktu yang tidak ditentukan. Ia menyebut, rencana reklamasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Demikian disampaikan Susi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (15/04). “Karena kita memandang bahwa fakta yang ada, reklamasi oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa rekomendasi dari KKP," ujar Susi.
Dijelaskan Susi, izin pelaksanaan reklamasi merupakan wewenang dari Gubernur DKI Jakarta, namun demikian izin tersebut tidak bisa dikeluarkan sebelum adanya rekomendasi dari Menteri KKP.
“Tapi dalam reklamasi pantai utara ini, tidak ada rekomendasi dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir yang di mana itu diperlukan," jelas Susi.
Susi menambahkan, kewenangan izin reklamasi untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu oleh Kementerian KP diatur dalam Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2012, yang di mana merupakan turunan dari UU Pesisir tahun 2007.
Susi menambahkan, dalam waktu dekat Menteri Susi akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendiskusikan sejumlah rekomendasi dari Kementerian KP dan KLHK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved