Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Mamun Murod telah resmi berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Hari ini, Rabu (28/05), ia diperiksa sebagai tersangka terkait tudingannya atas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bahwa Denny bersama pimpinan KPK menemui Presiden SBY di Cikeas, sehari sebelum pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
“Saya agak sedikit kaget dan itu sudah terjadi. Saya akan jalani proses hukum ini dengan baik, saya siap kalau harus dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Murod kepada pers, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/05).
Murod menjalani pemeriksaaan selama 3 jam di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Dia disangkakan dengan pasal 310 dan 311 KUH Pidana.
Penyidik menanyakan mengenai asal muasal informasi yang disampaikannya bahwa ada pertemuan antara SBY bersama Pimpinan KPK Bambang Widjajanto dan Wamenkum HAM Denny Indrayana, sebelum penahanan Anas. Murod dikenal sebagai loyalis Anas.
“Saya sampaikan ke penyidik bahwa informasi itu saya peroleh dari ngobrol-ngobrol santai di PPI. Saya tidak tahu persis siapa yang menyampaikan informasi itu," ujar Murod.
Pernyataannya itu jauh berbeda dengan pernyataan Murod ketika itu. Ia mengaku, mendapatkan informasi mengenai pertemuan itu dari sumber yang sahih.
Denny dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia bahkan menantang Murod untuk membuktikan ucapannya atau meminta maaf dalam waktu 1X24 jam. Jika Murod bisa membuktikan ucapannya itu, Denny siap mundur sebagai Wakil Menteri. Tapi jika tidak, dan tidak meminta maaf, Denny akan menempuh jalur hukum.
Murod memang menyampaikan permintaan maaf terbuka. Namun, tidak tulus. Pernyataaan maafnya, tetap disertai serangan terhadap Denny dan bahkan dibarengi ancaman. Karena itu, Denny tidak menerima permintaan maaf yang tidak tulus itu. Ia pun melaporkan Murod ke Mabes Polri hingga kasus ini bergulir di ranah hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved