Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin masih tetap melaksanakan tugas pemerintahan. Meski sudah berstatus sebagai terdakwa, Agusrin mengaku hingga kini belum menerima surat pemberhentian sementara dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Sampai saat ini saya belum menerima surat penonaktifan sebagai Gubernur dari Presiden, jadi saya masih melaksanakan tugas pemerintahan,” kata Agusrin di Bengkulu, Senin (17/01).
Karena itu, dia menyatakan akan tetap melaksanakan tugas pemerintahan. Namun, sambung dia, selama proses persidangan berlangsung, urusan pemerintahan akan lebih banyak ditangani oleh Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah.
Terkait tuduhan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp21,3 miliar yang akan segera disidangkan, Agusrin mengaku siap menghadapinya. Dia yakin betul, bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. "Sudah terbukti tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan.”
Lebih jauh, Agusrin ingin proses sidang atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bisa disiarkan secara langsung oleh media massa. Dengan begitu persoalan ini dapat disaksikan secara terbuka seperti apa sebenarnya.
Proses sidang yang melibatkan orang nomor satu di Bengkulu itu sudah dimulai pada Senin (10/01) lalu. Pada sidang perdana itu, jaksa menyampaikan dakwaannya. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/01(dengan agenda pembacaan eksepsi .
Politisi dari partai Demokrat ini didakwa pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perkara Agusrin disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai penetapan Ketua Mahkamah Agung No.057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009. Salah satu alasan kasus Agusrin disidangkan di Jakarta, ialah untuk meminimalisasi gangguan keamanan.
Agusrin didakwa korupsi karena diduga telah menyelewengkan keuangan negara dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp21,3 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved