Mantan Kepala Unit II Keuangan, Perbankan dan Pencucian Uang Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Irman Santosa (54) dijatuhi pidana 32 bulan (dua tahun delapan bulan) penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kewenangannya selaku penyidik Kepolisian. Selain itu Irman juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan lima bulan kurungan.
Dalam putusan dibacakan majelis Hakim pimpinan Hakim Yohanes E. Binti di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/6) itu, majelis menilai perbuatan Irman menerima hadiah telah memenuhi unsur pasal dakwaan subsider yaitu pasal 11 UU No 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Irman dinilai menerima hadiah terkait kewenangannya selaku penyidik pada kurun Desember 2003 hingga Maret 2004 dari sejumlah (waktu itu) tersangka L/C fiktif Gramarindo Group di BNI Kebayoran Baru.
Penerimaan tersebut di antaranya 350 ribu dolar AS dari Adrian Waworuntu, 30 ribu dolar AS dari Dirut PT Brocollin International, Dicky Iskandardinata; 11 travel cek masing-masing senilai Rp25 juta dari Direktur Kepatuhan BNI, M. Arsyad; dan Rp451 juta jasil penjualan aset tanah Cilincing milik Adrian.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Irman tidak terbukti korupsi sebagaimana dakwaan primer pasal 12 huruf b UU 20/2001 karena tidak terpenuhinya unsur “pemberian hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewenangan dan kewajibannya.”
Hal itu juga termuat dalam amar putusan Majelis Hakim yang menyatakan Irman tidak terbukti korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b UU 20/2001 dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut.
Penjatuhan vonis dua tahun delapan bulan serta denda Rp150 juta itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan bagi Irman Santosa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved