Pengamat Politik yang juga Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mengatakan, dorongan sejumlah pihak agar Anies Baswedan membentuk partai politik (parpol) baru sebagai upaya bangkit dari kegagalan Pilpres dan Pilkada 2024 merupakan langkah masuk akal.
"Namun, secara praktis, tantangan membentuk parpol baru sangat besar. Aturan main politik di Indonesia mensyaratkan bahwa partai yang ingin mengusung calon presiden dan wakil presiden harus memiliki minimal 20% kursi di DPR RI," kata Sugiyanto, dikutip Senin (2/9/2024).
Menurut Sugiyanto, jika Anies mendirikan partai baru setelah kekalahannya maka partai tersebut masih harus bertarung untuk mendapatkan kursi dalam Pemilu 2029, yang sekali lagi akan diadakan secara serentak.
"Ini berarti tanpa kursi di DPR RI, peluang Anies untuk maju di Pilpres 2029 sangat kecil, kecuali ada perubahan signifikan dalam aturan pemilu," kata Sugiyanto.
Sugiyanto mengatakan, melihat kompleksitas dan tantangan politik yang ada, mungkin realistisnya Anies baru akan memiliki peluang untuk kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2034.
"Namun, peluang ini juga sangat bergantung pada apakah partai barunya, jika benar didirikan, mampu lolos dari parliamentary threshold sebesar 4% pada Pemilu 2029," kata Sugiyanto. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved