Ombudsman RI pada 17 Desember 2015 telah mengeluarkan rekomendasi terjadinya maladministrasi dalam atas penyidikan Bareskrim Polri terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Setidaknya, ada 5 pokok temuan Ombudsman terkait penyimpangan administrasi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Ada beberapa hal yang jadi poin temuan Ombudsman, ada rekayasa kasus atau manipulasi dari proses penyidikan dalam kasus Novel," terang anggota kuasa hukum Novel, Alghifari Aqsa di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (21/12).
Dijelaskan, pertama, Bareskrim Polri dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang, melakukan manipulasi dan rekayasa dalam pembuatan Laporan Polisi No Pol: LP-A/1265/X/2012/Ditreskrimum tertanggal 1 Oktober 2012 yang dilakukan Brigpol Yogi Hariyanto.
Yogi merupakan orang yang melaporkan Novel ke Bareskrim. Dikatakan Alghif, Yogi tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak pelapor, karena tidak mengetahui dan menyaksikan peristiwa penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel.
Selain itu, pada tahun kejadian, Yogi masih berusia 18 tahun dan belum menjadi seorang polisi.
Pokok rekomendasi Ombudsman yang kedua, Bareskrim dinilai merekayasa penerbitan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004.
Surat tersebut pernah ditunjukkan penyidik Polri saat sidang praperadilan bagi Novel.
Anggota kuasa hukum Novel, Julius Ibrani mengatakan, surat yang dimiliki penyidik Bareskrim itu dapat dipastikan sebagai surat palsu. Pasalnya, surat itu berbeda dengan surat asli yang dimiliki Novel dan Polda Bengkulu.
Julius membenarkan adanya surat tindakan disiplin, karena Novel bertanggung jawab atas yang dilakukan bawahannya. Meski demikian, surat tersebut tidak berisi perintah penahanan selama 7 hari, seperti dalam surat yang dimiliki Bareskrim.
"Surat disiplin hanya berisi larangan bekerja selama sementara, semacam skors selama 3 hari. Tidak ada penahanan selama 7 hari," ujar Julius.
Poin rekomendasi ketiga, Bareskrim dinilai melakukan manipulasi dan rekayasa penerbitan Berita Acara Pengambilan Barang Bukti Proyektil/Anak Peluru tanggal 15 Oktober 2012 yang dilakukan oleh Dr. Arif Wahyono, Sp.F, DFM, Juli Purwo Jatmiko, sH, Max Mariners, SIK, Drs. Maruli Simanjuntak, Hartanto Bisma, ST.
Keempat, Bareskrim dinilai melampaui wewenang berupa manipulasi rekayasa penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2689/BSF/2012 tanggal 9 oktober 2011 yang dilakukan oleh Kombes Tarsim Tarigan, AKBP Maruli Simanjuntak, AKP Hartanto Bisma, dan Afifah.
Selain itu, dalam pokok rekomendasi kelima, Bareskrim dinilai melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan badan dan penyitaan yang dilakukan oleh Kombes Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetiyono, Kompol dan Kompol Suprana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved