Pemerintah Indonesia akhirnya bersuara juga terkait keinginan PM John Howard untuk mengembangkan tenaga nuklir di Australia. Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Hassan Wirajuda, Indonesia tidak mempersoalkan keinginan tersebut sepanjang untuk kepentingan damai dan berada di bawah pengawasan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Keinginan Australia tersebut diungkapkan langsung oleh PM John Howard pada akhir Mei 2006 lalu.
Statemen resmi Pemerintah Indonesia itu dikemukakan Menlu Hassan Wirajuda kepada wartawan usai membuka seminar ke empat negara-negara peserta Konvensi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) di Jakarta, Selasa (5/9).
"Bagi kita dan bagi negara-negara lain di kawasan ini, kepastian dan keterikatan Australia pada Non-Proliferation Treaty (NPT) dan dengan pengawasan ketat IAEA, (rencana -red) itu, tidak menjadi persoalan," kata Wirajuda diplomatis.
Selain komitmen Australia untuk mengembangkan tenaga nuklir untuk tujuan damai, menurut Menlu, pengawasan IAEA terhadap upaya-upaya ke arah pembelokan teknologi nuklir dari kepentingan damai ke militer pun sangat ketat. Wirajuda juga menyatakan bahwa Indonesia melihat keinginan Australia untuk mengembangkan teknologi nuklir lebih atas dasar pertimbangan ekonomi. Ini tak lain karena negeri kanguru itu memiliki kekayaan 40 persen kandungan uranium dunia.
"Australia adalah negara penghasil uranium, dalam artian bahan mentah uraniun yang besar, dari pada mengekspor bahan mentah, mereka ingin mengekspor dengan nilai tambah yaitu uranium yang sudah diproses. Mereka punya teknologi untuk itu," ungkap Menlu lebih jauh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved