Sejumlah pihak mengusulkan agar dalam revisi paket undang-undang politik yang kini tengah bergulir, syarat pendirian partai politik serta syarat menjadi peserta pemilu lebih diperberat. Hal itu terkait dengan penyederhanaan partai politik yang menjadi prioritas.
Anggota DPR Agus Condroprayitno (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Patrialis Akbar (Fraksi Partai Amanat Nasional), Selasa (5/9), sependapat, ke depan UU partai politik harus memasukkan ketentuan lebih "berat" tentang syarat pendirian parpol dan syarat menjadi peserta pemilu.
Semakin banyak parpol tidak berarti iklim politik semakin sehat. Menurut Agus, parpol yang terbukti gagal dalam pemilu mestinya berbesar hati bergabung dengan parpol yang sudah ada. Menurut Patrialis, dengan jumlah parpol sebanyak saat ini, tidak beralasan jika seseorang merasa kesulitan menyalurkan aspirasi.
Berdasarkan UU No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, untuk menjadi parpol harus memenuhi syarat mempunyai kepengurusan sekurangnya 50 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan 25 persen dari kecamatan pada kabupaten/kota bersangkutan.
Sementara berdasarkan UU No 12/2003 tentang Pemilu, untuk menjadi peserta pemilu, parpol harus memperoleh sekurangnya 3 persen kursi DPR, 4 persen jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar di sekurangnya setengah jumlah provinsi, atau 4 persen jumlah kursi DPRD kabupaten/kota di setengah jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman juga menyatakan, sebaiknya Indonesia memakai sistem multipartai sederhana, dengan 10-20 parpol. Progo menceritakan, tahun 1999 tercatat lebih dari 200 parpol, setelah diseleksi tinggal 48 parpol peserta pemilu. Lalu tahun 2003 UU Parpol direvisi dan tinggal 24 parpol.
"Jumlah partai sekarang rasanya sudah maksimal. Di sisi lain, pemimpin parpol kan bisa jadi presiden, wapres, dan menteri. Jadi, 24 itu ideal," kata Progo.
Progo mengungkapkan, saat revisi UU Parpol sampai pembahasan pengurangan jumlah parpol, ada beberapa parpol walk out. "Memang sistem kepartaian dilindungi konstitusi, tentang kebebasan berserikat, menyampaikan pendapat, dan penyalur aspirasi, tetapi itu kan tetap harus diatur," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved