Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memberikan perhatian khusus soal pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Kemenkomdigi juga membuka peluang pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif.
Kemenkomdigi telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
"Tapi, pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan penggunaannya di Indonesia,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ia menyatakan akan melakukan pengaturan lebih rinci sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI.
Saat ini Kemenkomdigi tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI dapat dilakukan secara lebih detail.
"Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri), untuk pengelolaannya lebih detail," tuturnya.
Nezar Patria mengajak pemangku kepentingan lain termasuk Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto bersama jajaran untuk bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi AI tersebut.
"Jadi, awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi. Dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen apakah yang lebih tinggi," ujarnya menjelaskan.
Untuk itu, Kemenkomdigi menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved