Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan, Keppres tersebut sebagai tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Putusan itu meminta Presiden Jokowi memecat Hasyim karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.
"(Presiden telah) menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Ari, Rabu (10/7/2024).
Keppres tentang pemecatan Hasyim siap dikirim salinan kepada institusi-institusi terkait penyelenggara pemilu, yaitu DKPP dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asyari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," tutup Ari. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved