Nasib Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Kemenakertrans) I Nyoman Suisnaya akan ditentukan hari ini, Kamis (29/03). Jika tak ada aral melintang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus suap Program Percepatan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPDIT) itu.
Nasib Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Kemenakertrans) I Nyoman Suisnaya akan ditentukan hari ini, Kamis (29/03). Jika tak ada aral melintang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus suap Program Percepatan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPDIT) itu.
Kepada pers, Rabu malam (28/03), pengacara Nyoman, Waswin Janata menyatakan kliennya siap untuk menjalani sidang hari ini. "Biasanya kalau mau sidang beliau agak meriang, nervous, tapi itu manusiawi," ujar dia.
Rencananya, sidang pembacaan putusan bakal digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pukul 13.00 WIB nanti. Tim kuasa hukum sudah mempersiapkan segala sesuatunya terkait putusan.
“Kita sudah siap. Tapi karena belum tahu vonisnya berapa, bisa jadi sama dengan tuntutan, bisa juga melebihkan. Kalau sudah memenuhi rasa keadilan mungkin kami menerima, tapi kalau tidak kami pikir-pikir," jelas Waswin.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 4,5 tahun pidana penjara terhadap Nyoman. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved