Sejumlah kesaksian Muhamad Nazaruddin saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ternyata bohong. Salah satunya adalah soal, kapan dimulainya penyelidikan kasus suap proyek wisma atlet oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Sejumlah kesaksian Muhamad Nazaruddin saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ternyata bohong. Salah satunya adalah soal, kapan dimulainya penyelidikan kasus suap proyek wisma atlet oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang Rabu (28/03), kemarin, Nazaruddin dengan percaya diri mengatakan dihadapan majelis hakim bahwa ia sudah tahu kasus wisma atlet digarap oleh KPK sejak tahun 2010. Nazaruddin mengaku dirinya tahu tentang itu dari seorang temannya yang bertugas di jajaran KPK. Alibi itu dipakai Nazaruddin untuk membantah bahwa ia tidak menerima suap dalam proyek tersebut.
Nazaruddin dalam pemeriksaan terdakwa di bawah sumpah mengaku mendapat bocoran sejak 2010. Dia menyebut sudah dipantau KPK sejak Desember 2010. “Apa saya bodoh banget mau terima uang dari Kemenpora yang lagi dipantau KPK?" kata Nazaruddin.
Ternyata pernyataan yang disampaikan Nazaruddin itu hanya karangan semata. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, penyelidikan tentang kasus wisma atlet itu baru dimulai Maret 2011, bukan 2010 seperti yang dinyatakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. “Surat perintah dimulainya penyelidikan baru keluar pada Maret 2011," ujar Johan kepada pers, Kamis (29/03).
Johan mengatakan, indikasi adanya korupsi dalam proyek wisma atlet tercium KPK pada Maret 2011 saat KPK tengah menangani laporan masyarakat tentang dugaan korupsi Tol Tengah Surabaya. Karena itu, surat perintah dimulainya penyelidikan pun baru dibuat pada Maret.
Johan menjelaskan, telah menjadi prosedur di KPK, ketika ada penyelidikan terhadap suatu kasusm harus dibuat surat, agar tidak ada penyimpangan. "Saya lihat sendiri suratnya. Saya pastikan kasus itu mulai diselidiki pada Maret 2011," pungkas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved