Hari ini, Rabu (07/10), Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan keputusannya terkait wewenang Komisi Yudisial (KY) dalam rekrutmen calon hakim. Uji materi ini diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).
Rencananya, sidang putusan akan digelar di Gedung MK, Jakarta, pada pukul 14.00 WIB, siang nanti. Panel hakim konstitusi dipimpin langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Sejumlah hakim agung terlibat dalam permohonan uji materi ini. Mereka adalah Imam Soebchi, Suhadi, Prof Dr Abdul Manan, Yulis dan Burhan Dahlan. Dalam gugatannya, hakim agung itu merasa independensinya berkurang karena keterlibatann KY dalam proses rekrutmen. Mereka meminta hak menyeleksi hakim menjadi hak ekslusif MA.
Pemohon meminta MK menguji pasal 14 A ayat (2), (3) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2), (3) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasal-pasal itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945, meski dalam UUD 1945 peran KY diatur dalam seleksi hakim.
Atas gugatan itu Ketua KY, Suparman Marzuki menyanggah bila keterlibatan KY dalam seleksi hakim tingkat pertama merupakan perluasan dari UUD 1945. Menurutnya, kewenangan KY ikut seleksi calon hakim sejalan dengan UUD 1945 dan konstitusional.
Suparman juga menjawab gugatan para hakim agung, yang menyatakan keterlibatan KY dalam seleksi hakim tingkat pertama membelenggu kemandirian korps kehakiman. Menurutnya, KY dan MA adalah lembaga yang mandiri dalam menjaga marwah kehakiman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved