Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bidang Polhukam, Almuzzammil Yusuf menyatakan, fraksinya menolak rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.32 tahun 2002. PKS melihat ada perbedaan tajam tentang revisi tersebut dan jika dibiarkan dapat berkembang menjadi bola liar.
“PKS menolak usulan perubahan UU KPK menjadi inisiatif DPR di Baleg. Saya melihat perbedaan antar fraksi terlalu tajam dan bisa menjadi bola liar. Jika pemerintah serius ingin merevisi, silahkan RUU itu jadi usul Pemerintah. Kami akan siapkan DIM versi kami," jelas anggota Baleg DPR itu kepada politikindonesia.com, Rabu (07/10).
Dikatakan Muzzammil, PKS tidak ingin mengulangi peristiwa yang sama, dimana rencana revisi UU KPK justru menjadi polemik tajam. “Juni 2015 Pemerintah mengusulkan Revisi UU KPK. Tiba-tiba pemerintah balik badan. Citra DPR dipermalukan." ujarnya.
PKS, kata Muzzammil, melihat perubahan RUU KPK tidak perioritas. “Prioritas agenda utama pemerintah dan DPR saat ini adalah mencari solusi penyelesaian agar Indonesia segera keluar dari krisis mata uang rupiah, pangan, asap, dan air. Ini yang saat ini dibutuhkan rakyat."
Memasukan RUU KPK tiba-tiba ditengah jalan, menurut Muzzammil, seakan-akan darurat akan menimbulkan perdebatan yang kontraproduktif. “DPR dan Pemerintah harus berempati dengan kondisi rakyat. Kita tidak boleh berpolemik di tengah rakyat sedang menderita."
Jika pemerintah serius mengusulkan perubahan UU KPK, pemerintah lebih mudah mengkoordinasikan masukan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.
Namun, politisi asal Lampung ini menambahkan, PKS mensyaratkan adanya batasan perubahan hanya untuk menguatkan agenda pemberantasan korupsi.
Selama korupsi merajalela, ujar dia, kita sangat membutuhkan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan yang bersinergi memberantas korupsi.
“Misalnya, kita harus sepakati bersama masih sangat membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi dengan kewenangan pencegahan, penindakan, dan penuntutan. Tidak boleh dikurangi wewenangnya supaya tidak ompong. Malah harus kita perkuat dengan Komite Etik yang permanen supaya jika ada penyelewengan oknum KPK bisa langsung ditindak," tandas Muzzammil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved