Hari ini, Senin (21/10), dikabarkan sejumlah pengacara, baik secara pribadi maupun kelompok, beramai-ramai akan mengajukan gugatan uji materil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Seorang pengacara, Habiburokhman mengatakan, dirinya akan mendaftarkan uji materi terhadap perppu tersebut pada pagi ini, Senin (21/10) pukul 11.00 WIB.
"Perppu itu bermasalah secara formal ataupun materialnya. Syarat penerbitan perppu tak terpenuhi, tidak ada kegentingan memaksa terkait UU MK. Presiden seharusnya mengeluarkan perppu tentang pemberantasan korupsi, misalnya, agar pelaku korupsi dihukum lebih berat. Korupsi kan tidak hanya ada di MK,” kata Habiburaokhman seperti dalam rilis yang diterima politikindonesia.com, Minggu (20/10).
Menurut Habiburakhman, parameter pelibatan Komisi Yudisial (KY) di dalam Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) dinilai tidak jelas. Sebab pengawasan KY terhadap hakim agung selama ini pun tidak membuat Mahkamah Agung menjadi lebih bersih atau lebih baik daripada MK.
Bahkan, Habiburokhman mencurigai ada agenda tertentu yang dimiliki pemerintah untuk membuat MK lebih tidak independen.
Selain Habuburokhman, Forum Pengacara Konstitusi, wadah bagi para pengacara yang sering beracara di MK, juga akan mengajukan pengujian atas Perppu No 1/2013.
Koordinator Forum Andi M Asrun mengungkapkan, pendaftaran uji materi akan dilakukan lusa, Rabu (23/10). Mereka juga akan mempersoalkan perppu yang mengatur tentang tugas dan wewenang baru KY tanpa mengikutsertakan revisi UU Kekuasaan Kehakiman.
Terpisah, pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai Perppu MK mengandung ketentuan yang bisa dibaca sebagai contempt of court (menghina pengadilan).
Soal kemungkinan perppu banjir gugatan uji materil, sudah diakui Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.
Hamdan mengatakan, perppu itu memang berpotensi untuk diajukan uji materi. MK pun berwenang mengujinya meskipun perppu tersebut belum mendapat persetujuan atau penolakan dari DPR sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Namun komisioner KY, Taufiqurahman Syahuri mengatakan, perppu tersebut justru merupakan jalan tengah untuk meningkatkan kepercayaan publik. Alasannya, perppu tersebut memuat pembentukan MKHK yang bersifat permanen, yang bertugas mengawasi hakim konstitusi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved